Sasi Juga Terpancang Di Proyek Lapter Ibra , PROYEK PEMBANGUNAN BANDAR UDARA TERANCAM GAGAL


Ibra.SDL.31/12/2010. Proyek Pembangunan Bandar Udara International di Desa Ibra,kec kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara terancam gagal,hal ini dikarenakan pencegatan pekerjaan proyek dengan cara pemasangan segel adat atau SASI adat  oleh masyarakat desa Ibra ,akibatnya kegiatan proyek terhenti seketika.

Pemasangan sasi adat tersebut dilakukan oleh warga masyarakat desa Ibra dikarenakan hingga kini mereka belum juga mendapatkan uang ganti rugi tanaman milik warga yang tergusur akibat proyek pembangunan bandara international tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Proyek pembangunan Bandara International Desa Ibra sudah dimulai semenjak thn 2006, masa pemerintahan Bupati Herman Koedoeboen berselang,namun hingga masa pemerintahan Bupati Ir.Anderias Rentanubun proyek tersebut masih saja berkutat pada masalah pembebasan tanah dan tanaman yang hingga kini belum kunjung tuntas.

Diatas lahan seluas  2000 m X 5000 m yang terletak didalam petuanan adat 2 desa yakni Desa Ibra dan Desa Sathean inilah proyek bandara International milik Departemen Perhubungan cq. Dirjen Perhubungan Udara dikerjakan.Namun sayangnya,Pemerintah daerah Maluku Tenggara dianggap tidak mampu menyelesaikan pembebasan lahan dan tanaman yang nota bene adalah hak warga setempat.

Untuk diketahui bahwa,Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah membayar lunas harga ganti rugi tanaman milik warga sathean sebesar 3 milyar dengan 2 kali masa pembayaran yakni di masa pemerintahan Bupati Koedoeboen sebesar 1,5 milyar dan pada masa sekarang ( Bupati Rentanubun) sebesar1,5 milyar.Pembayaran sebesar 1,5 Milyar rupiah dimasa Bupati Rentanubun ini terjadi pada tahun 2010 lalu.

Sementara untuk ganti rugi tanaman yang diterima oleh warga desa Ibra adalah baru sejumlah Rp.130.000.000,-(seratus tigapuluh juta rupiah) dan pembayaranya terjadi pada masa Bupati Koedoeboen.Berdasarkan data yang dihimpun SDL,didapati keterangan dari sejumlah warga Desa Ibra yang menerangkan bahwa jumlah uang ganti rugi tanaman yang harus di bayarkan oleh pemerintah Kab.Maluku Tenggara kepada warga Desa Ibra adalah sejumlah Rp.1.448.503.500,-(satu milyar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga ribu lima ratus rupiah).

Saat dihubungi SDL dilokasi pemancangan sasi adat,salah satu warga Desa Ibra,Nurdin Renyaan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap pada pendirian untuk memancangkan tanda larangan secara adat/Sasi dilokasi proyek Bandara International Desa Ibra,”Kami akan tetap dengan pendirian atas pemancangan sasi,hingga pemerintah Maluku Tenggara menunaikan kewajiban mereka untuk membayar ganti rugi tanaman hak milik kami”ungkapnya.

Bupati Maluku Tenggara,Ir.Anderias Rentanubun beberapa pekan silam saat dihubungi oleh SDL dikantor Bupati Maluku Tenggara mengaku enggan untuk memberikan penjelasanya,”O kalau itu,nanti dulu”ujarnya seraya berhembus menuju ruanganya.

Sebagaimana diketahui bahwa proses pembayaran ganti rugi tanaman pada proyek Pembangunan Bandara International Ibra telah sempat mengundang perhatian public,bukan hanya karena belum juga tuntas,namun pihak penegak hukum dari Korps Adhyaksa Maluku disebut-sebut sedang mengarahkan bidikanya.Hal mana dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku menganggap bahwa proses pembayaran ganti rugi tanaman pada tahap kedua untuk warga desa Sathean dianggap tidak procedural,yakni telah terjadi pembayaran 2 kali pada objek yang sama. Namun berdasarkan sebuah sumber terpercaya diinternal Kejati Maluku kepada SDL menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejati Maluku yang telah melakukan penyelidikan di Maluku Tenggara baru-baru ini,masih belum didapati bukti kuat tentang adanya unsur perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan ganti rugi  tanaman tahap ke-2 didesa Sathean.”Hingga kini belum ada bukti yang cukup untuk menaikan kasus pengadaan ganti rugi tanaman didesa sathean menjadi penyidikan”ungkap sumber.

Dilain sisi,salah satu Masyarakat desa Ibra justru menilai upaya hukum Kejati Maluku justru menjadi panghalang terbesar bagi realisasi ganti rugi tanaman mereka yang belum tuntas,”Upaya hukum kejati Maluku benar-benar merugikan kami masyarakat desa Ibra,sebab denganya kami menjadi terhalang untuk menerima realisasi ganti rugi tanaman”ujar Ahmad Renuat,warga desa Ibra.

“Olehnya kami sudah mengirim surat ke Kejati Maluku di Ambon,untuk segera menghentikan penyidikan,sebab yang benar bahwa tidak ada pembayaran ganda,tapi justru kami yang belum mendapat pembayaran ganti rugi tanaman,dan yang benar bahwa Pemkab Maluku Tenggara masih berutang kepada kami,warga desa Ibra”serunya dengan setengah emosi.

Kondisi terakhir,warga Desa ibra masih berkeras untuk tetap menduduki Lokasi bandara dengan cara memancangkan 11 buah sasi/tanda larangan adat.”kami tetap disini,dan sampai kapanpun pembangunan bandara International Ibra akan kami boikot,sehingga kami mendapatkan hak kami,baru akan kami hentikan pemboikotan ini”seru warga serempak.(bm)

2 pemikiran pada “Sasi Juga Terpancang Di Proyek Lapter Ibra , PROYEK PEMBANGUNAN BANDAR UDARA TERANCAM GAGAL

    • akan menysusl dalam waktu dekat,tapi kayaknya pembangunan bandara ibra sudah mulai jalan deh walau masih terseok seok karena terhambat dengan berbagai urusan dengan warga setempat ,terlebih soal pembebasan tanah dan ganti rugi tanaman.

      Balas

Tinggalkan komentar