Tangkap dan Penjarakan.!!!, Koruptor Rangka Baja


*** Nasib Putusan MA diTong Sampahkan ?

 

Tual.SDL.03/09/2012.Nasib putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta wajah penegakan hukum dan keadilan di Republik ini,terkhusus wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual memang sedang benar-benar dipertaruhkan.

Pasalnya,Kini para pelaku kejahatan khusus (extra ordinary crime ) seenak perutnya bebas menghirup udara kenyamanan serta keleluasaan  akibat dari kebuntuan hukum,terkhusus dalam Perkara Korupsi pengadaan Rangka Baja jembatan Rosenberg.

Adalah J.B.Rahaded .ST. dan Obeth Dasmasela alias  Ping,keduanya kini telah menyandang status terpidana dalam perkara ini,setelah Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dalam putusan kasasi.no.

Kedua terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan rangka baja Jembatan rosenberg,Maluku Tenggara dan masing-masing dihukum pidana kurungan serta pidana denda,namun anehnya hingga berita ini diturunkan keduanya masih melenggang dengan bebas di tempat masing masing.

Menanggapi  hal ini,Aktifis dan penggiat anti korupsi,ketua LSM Amanat, Andreas Resubun menyebutkan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum dan keadilan terkait,”Saya sangat menyesal dengan kinerja aparat,bukankah keduanya kini sudah menyandang status terpidana,namun hingga kini Kejaksaan Negeri Tual belum juga melakukan eksekusi,ini ada apa ?”sergahnya.

Resubun juga mengemukakan bahwa sebagai penggiat anti korupsi pihaknya menilai bahwa jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan preseden buruk penegakan hukum,katanya.

“tangkap dan Penjarakan ,saja”katanya.

Disebutkan soal putusan MA yang konon mengisyaratkan kecacatan,resubun menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya tetap mendorong agar jaksa dapat melakukan eksekusi itu,”Lho,soal kecacatan hukum terhadap putusan MA itu kan wewenang MA dan sekali-kali bukan wewenang Pengacara para terpidana ataukah wewenang jaksa untuk menilai,kan masih ada jalan yakni pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan PK,namun sebagaimana diketahui bahwa PK tidak menghalangi eksekusi”imbuhnya.

Olehnya,resubun mendesak Kejaksaan Negeri Tual untuk segera melakukan eksekusi terhadap keduanya,”ini tuntutan kami Mendesak Kejari Tual untuk segera melakukan eksekusi serta menetapkan status DPO bagi terpidana yang terbukti melarikan diri,mengingat status perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,sebab dalam kasus ini terlihat jelas bahwa Kejari Tual tidak punya nyali untuk menindak Koruptor”Tuntutnya.

KETUA KOMISI A DPRD KOTA TUAL DUKUNG KEJARI TUAL

 

Di tempat terpisah,Ketua Komisi A DPRD Kota Tual, Lukman Matutu SH. Juga turut angkat bicara ,menurutnya Kejaksaan Negeri Tual tidak seharusnya bersikap pasif,sebab perkara dimaksud adalah jelas kasus tindak pidana Korupsi yang pada intinya adalah tergolong perkara tindak pidana kusus yang penanganaya juga harus ekstra khusus,”Kejari Tual harusnya pro aktif,sebab perkara ini kan tipikor,yang tergolong tindak pidana khusus olehnya penanganaya juga harus ekstra khusus”ungkap Matutu.

Matutu yang juga adalah mantan Praktisi hukum menyebutkan bahwa pihaknya secara institusi sangat mendukung jika Kejari Tual melakukan eksekusi,sebab ini adalah salah satu tupoksi Jaksa sebagai pengacara negara dan eksekutor putusan pengadilan,katanya.

“Soal putusan MA,tidak ada pihak manapun yang berkewenangan menetapkan status batal demi hukum atas sebuah putusan,bukan jaksa bukan pula pengacara,sehingga jika ada pihak  terpidana merasa tidak adil akan putusan kasasi MA maka silahkan mengajukan PK,itu kan kepentinganya terpidana,tapi tentunya upaya PK tidak  menghalangi upaya eksekusi”ungkap Matutu.

Olehnya,Matutu tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukanya”Kami mendukung upaya Kejari untuk melakukan eksekusi,sebab ini sudah menjadi tuntutan publik”tandasnya.(bm)

Tinggalkan komentar